Renungan Katolik “Bahasa Kasih”
Jumat, 24 Februari 2017
Sir 6:5-17
Mzm 119:12,16,18,27,34-35
Mrk 10:1-12
NO OPTION
Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia. – Mrk 10:9
Seperti kita ketahui, pernikahan Katolik adalah upacara yang sakral dan tidak boleh bercerai. Perceraian hanya dapat terjadi jika dipisahkan oleh maut, dalam arti salah satu dipanggil menghadap Bapa di surga.
Dalam pernikahan Katolik, ketika biduk rumah tangan sedang mengalami masa sulit, pasangan suami istri ditantang untuk menghadapi dan melewati kesulitan itu. Jadi tidak akan pernah ada opsi bercerai, kecuali salah satu pasangan berakhir hidupnya.
Menurut sharing dari beberapa pasangan, ketika berada dalam masa sulit, mereka sering terdorong untuk berpikir pendek dan berniat untuk mengakhiri hidupnya atau pasangannya. Namun konsekuensi yang besar karena harus berhadapan dengan hukum dan berdosa di hadapan Bapa, maka urunglah niat buruk tersebut. Tetapi kondisi itu justru semakin memberatkan karena mereka menyadari bahwa tidak mungkin untuk bercerai. Larangan untuk bercerai dalam pernikahan justru menjadi penguat dan peneguh dari pernikahan itu sendiri. Hal ini menjadikan pernikahan secara Katolik bukan sesuatu yang sifatnya main-main.
Dalam aturan Gereja Katolik, calon pasangan pengantin harus mengikuti beberapa tahapan proses seperti Kursus Persiapan Perkawinan dan Kanonik dengan pastor yang merupakan penelusuran dan investigasi atas kesiapan dan keteguhan kedua individu calon pasangan untuk melanjutkan ke janji di hadapan Tuhan. Harapannya, proses ini akan dapat membantu kedua calon untuk mengambil tanggung jawab atas pilihan yang akan mereka ambil. (Md)
Bagi para single: Siapkah saya untuk menempuh pernikahan secara Katolik?
Bagi para couple: Apakah saya siap untuk melewati kesulitan dalam pernikahan, bersama pasangan saya?
No responses yet